11 September 2019



SMP Berbasis Pesantren adalah program yang digulirkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2008 yang lalu. Secara umum, pesantren dan sekolah merupakan satuan pendidikan yang masing-masing memiliki keunggulan yang berbeda satu sama lain. Ketika berjalan sendiri-sendiri ada potensi dan kekuatan pendidikan yang tidak terpadukan. Sehingga lahirlah gagasan untuk menggabungkan kekuatan pendidikan yang komprehensif. Lahirnya program SMP Berbasis Pesantren didasari keinginan untuk memadukan keunggulan sekolah dengan keunggulan pesantren. Sekolah dikenal unggul di bidang sains, teknologi, dan berbagai pengetahuan akademik umum lain. Sedangkan pesantren unggul dari sisi iman dan takwa (imtak)-nya (Direktorat PSMP Dirjen Mandikdasmen, 2010).

Untuk melanjutkan kembali program yang sudah digulirkan semenjak 2008 teraebut, pada awal September 2019, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat PSMP kembali menggulirkan program Sekolah Berbasis Pesantren (SBP). Program SBP 2019 ini diikuti tak kurang dari 230 SMP yang tersebar dari Aceh sampai Papua dengan dibagi keedalam tiga Region, yaitu Region Surabaya, Bandung dan Jakarta.

SMP Al-Muhajirin Purwakarta menjadi satu-satunya SMP di Kabupaten Purwakarta yang mendapatkan Program SMP BP tahun 2019 yang tergabung dalam Region Bandung yang meliputi Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan Jumlah Sekolah sebanyak 72 Sekolah.  

Keberadaan SMP Berbasis Pesantren ditujukan untuk meningkatkan integrasi antara nilai-nilai kepesantrenan dengan nilai-nilai yang ada di SMP. Prinsip dasar SMP Berbasis Pesantren adalah: 1) Pengintegrasian intelligence quotient, spiritual quotient dan emotional quotient; 2) Pengembangan konsep totalitas; 3) Berwatak plural dan multicultural; 4) Tidak diskriminatif; 5) Berwawasan keunggulan local, regional dan internasional; 6) Kesadaran hak azasi manusia; 7) Penguasaan kitab kuning; 8) Pengembangan pendidikan kecakapan hidup; 9) Sekolah sebagai pendekatan satuan pendidikan; 10) Proses pembelajaran terpadu (totalitas); 11) Sistem pengasuhan; dan 12) Sistem pembelajaran memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata (Direktorat PSMP Dirjen Mandikdasmen, 2010).

0 comments:

Posting Komentar

PSB 2024/2025

Popular Posts